Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Reporter

image-gnews
Dwi Sasono mengikuti persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020. Foto diambil dengan teknik multi eksposure. Tempo/Nurdiansah
Dwi Sasono mengikuti persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2020. Foto diambil dengan teknik multi eksposure. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Dwi Sasono enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitasi medis dan sosial. Ia terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu ganja.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Suharno dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi: Belum ada Indikasi Bantu Cai Changpan Kabur, Istrinya Malah Beri Info

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Dwi Sasono dipidana penjara selama enam bulan dipotong masa penangkapan penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya.

Hakim juga memerintahkan terdakwa wajib ditahan dengan melakukan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan."Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Hakim Suharno.

Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam putusan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa.

Hakim juga mempertimbangkan surat hasil asesmen terpadu dari BNNK Jakarta Selatan yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna bukan pencandu atau terlibat dalam peredaran gelap narkoba, serta surat hasil tes urine yang terbukti mengandung narkotika golongan satu jenis ganja.

Hakim berpendapat Dwi Sasono memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, hal serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali